Hewan yang mencukupi Syarat sah Qurban & tidak

Sahabat SantriLampung yang dimuliakan Allah di mana pun berada, berita berita tentang haji sudah bermunculan diberanda supermega media seperti google dan lain lain, artinya waktu pelaksanaan ibadah haji itu sudah dekat. Di musim ibadah haji pasti ada ibadah Qurban,  Nah dalam kesempatan yang luar biasa ini, ananda ingin menyajikan hasanah seputar hewan qurban yang cukup syarat untuk diqurbankan dan yang tidak sah untuk dijadikan hewan qurban, Adapun hewan yang mencukupi dan sah digunakan berqurban adalah:

  1. Domba (dlo'nu), apabila sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.
  2. Kambing kacang/ jenis kecil (ma'zu), apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
  3. Sapi, apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

Baca juga :

Untuk satu ekor unta dan sapi itu mencukupi untuk qurbannya tujuh orang, sedangkan kambing itu hanya mencukupi untuk qurbannya satu orang. Satu orang yang berqurban dengan satu ekor kambing itu hukumnya lebih utama dibanding orang yang berqurban dengan seekor unta atau sapi yang digunakan berqurban secara musyarakah (persekutuan) maksimal untuk tujuh orang.

Ada beberapa hal yang menyebabkan hewan tidak sah digunakan berqurban, yaitu:
  1. Hewan yang buta salah satu matanya.
  2. Hewan yang pincang salah satu kakinya, walaupun pincangnya itu terjadi ketika akan disembelih, yaitu ketika dirubuhkan dan ia bergerak dengan sangat kuat.
  3. Hewan yang sakit.
  4. Seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak.
  5. Hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya.
  6. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya.
  7. Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

Sedangkan hewan yang pecah atau patah tanduknya  itu sah digunakan berqurban, begitu pula hewan yang tidak memiliki tanduk.

Hewan qurban itu diperbolehkan disembelih mulai kira-kira lewatnya waktu yang cukup untuk melakukan dua rakaat dan dua khutbah yang cepat terhitung dari terbitnya matahari pada saat hari idul adlha sampai terbenamnya matahari pada ahir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.

Sedangkan waktu penyembelihan yang utama adalah ketika matahari kira-kira tingginya sudah ada satu tombak dalam pandangan mata pada saat hari raya Idul Adha.
Demikian semoga bermanfaat, mohon doanya semoga SantriLampung Istikomah dalam berbagi hasanah Islamiyah.
image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
72386 24577 74594

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk