Hukum Ta'dud Jum'at

Baca juga :

Ta'adud artinya adalah berbilang-bilang atau lebih dari satu kali. Ta'adud jum'at berarti melaksanakan ibdah Jum'at lebih dari sekali.

Mendirnkan sholat jum'at di satu daerah lebih dari satu tempat hukumnya tidak boleh, kecuali ada hal-hal yang melegalkan untuk mendirikan Jum'atan lagi. Seperti satu masjid tidak cukup untuk menampung para jama'ah atau adanya perselisihan antara jama'ah, atau masing-masing daeralh memiliki nama sendiri yang membedakan dengan yang lainnya. 

Sedangkan untuk, keabsahannya, masjid yang lebilh dulu melaksanakan jum'atan dihukumi sah, dan yang akhir tidak sah. Sedangkan Menurut Syekh Isma'il Zaen, mendirikan Jum'atan lebih dari satu dalam satu desa tetap sah, apabila pada setiap masjid atau pelaksanaan jum'atan tidak kurang dari 40 orang.

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
73052 24869 75261

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk