Standar Fiqih Menutup Aurat saat Shalat
Syarat sahnya shalat adalah harus menutupi aurat baik dari arah atas ataupun samping, mengecualikan arah bawah sedangkan kejelasan tentang arah atas, bawah dan arah samping aurat adalah sebagai berikut:
1. Laki-laki
Maksud arah atas bagi laki-laki adalah, menutupi pusar serta anggota yang lurus dengan pusar. Untuk, arah bawah, dimulai dari lutut serta anggota yang lurus dengan lutut. Sedangkan arah samping adalah, tertutuprya semua angota antara pusar dan lutut.
2. Perempuan
Mengenai arah atas bagi perempuan adalah, menutupi kepala, pundak, dan sisi samping wajahnya. Untuk, arah bawahrya, bagian arah yang terletak di bawah telapak kakinya. Sedangkan arah sampingnya, semua anggota aurat diantara kepala dan kaki perempuan.
Demikian semoga bermanfaat.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan