Standar Fiqih Menutup Aurat saat Shalat

Fiqih Shalat, Fiqih ibadah, Seputar Shalat, Masalah aurat, Aurat saat shalat, Standar Menutup Aurat saat Shalat



Syarat sahnya shalat adalah harus menutupi aurat baik dari arah atas ataupun samping, mengecualikan arah bawah sedangkan kejelasan tentang arah atas, bawah dan arah samping aurat adalah sebagai berikut: 




1.  Laki-laki

Maksud arah atas bagi laki-laki adalah, menutupi pusar serta anggota yang lurus dengan pusar. Untuk, arah bawah, dimulai dari lutut serta anggota yang lurus dengan lutut. Sedangkan arah samping adalah, tertutuprya semua angota antara pusar dan lutut. 

Baca juga :





2.  Perempuan

Mengenai arah atas bagi perempuan adalah, menutupi kepala, pundak, dan sisi samping wajahnya. Untuk, arah bawahrya, bagian arah yang terletak di bawah telapak kakinya. Sedangkan arah sampingnya, semua anggota aurat diantara kepala dan kaki perempuan.



Demikian semoga bermanfaat.

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
73187 24996 75396

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk