Syarat Rukun Waris dalam Islam



Sahabat SantriLampung yang dimaklumi Allah, Warisan atau ilmu faroid adalah cabang ilmu yang penting membahas tentang pembagian harta dalam keluarga. Lantas bagaimanakah syarat rukun terjadinya waris dalam Islam ? 


Syarat waris Islam ada 3 (tiga) yaitu:

  1. Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal).
  2. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
  3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.

Baca juga :


Rukun waris ada 3 (tiga) yaitu:

  1. Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia.
  2. Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris.
  3. Harta warisan.




Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk