Syarat Rukun Waris dalam Islam
Sahabat SantriLampung yang dimaklumi Allah, Warisan atau ilmu faroid adalah cabang ilmu yang penting membahas tentang pembagian harta dalam keluarga. Lantas bagaimanakah syarat rukun terjadinya waris dalam Islam ?
Syarat waris Islam ada 3 (tiga) yaitu:
- Meninggalnya seseorang (pewaris) baik secara hakiki maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal).
- Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki pada waktu pewaris meninggal dunia.
- Seluruh ahli waris diketahui secara pasti, termasuk jumlah bagian masing-masing.
Rukun waris ada 3 (tiga) yaitu:
- Pewaris, yakni orang yang meninggal dunia.
- Ahli waris, yaitu mereka yang berhak untuk menguasai atau menerima harta peninggalan pewaris.
- Harta warisan.

Mau donasi lewat mana?
Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Gabung dalam percakapan