Ihtiyati Kehati-hatian
Kehati-hatian - Setiap orang yang mengerjakan sesuatu yang disepakati atau di perselisihkan kewajibannya, menjauhi sesuatu yang disepakati atau diperselisihkan keharamannya, dan menjauhi setiap mafsadat yang mauhum (diperkirakan ada/belum pasti ada) dan melakukan setiap maslahat yang diperkirakan ada, maka alangkah baik apa yang dilakukannya karena ia telah menunaikan tingkatan wara' yang pa ling tinggi. Dan sungguh sedikit orang yang mengerjakan atau mampu mengerjakannya.
Setiap orang yang meninggalkan sesuatu yang disepakati atau diperselisihkan kewajibannya, dan mengerjakan apa yang disepakati atau diperselisihkan keharamannya, mengerjakan mafsadat yang diperkirakan ada atau diperselisihkan, serta mening galkan maslahat yang diperkirakan ada atau diperselisihkan, maka sungguh buruk apa yang diperbuatnya.
Wara' dalam ibadah dan muamalah adalah mengerjakan rukun rukun dan syarat-syarat yang disepakati dan yang diperselisihkan, serta meninggalkan mafsadat yang diperkirakan ada, serta menu naikan maslahat yang diperkirakan ada. Barang siapa menjaga sesuatu yang disepakati dan menetapi sesuatu yang diperselisihkan, dan ia meyakini haramnya mengerjakan dan meninggalkan, berarti ia berdosa. Jika tidak meyakini demikian maka tidak berdosa, karena jika ia bertaklid kepada sebagian ulama maka tidak ada dosa bagi orarng-orang yang taklid karena kesepakatan kaum muslimin, yang sekarang maupun dahulu, atas hal ini.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan