Wara'

Sahabat SantriLampung yang ananda sayangi di mana pun berada, Jumpa lagi mari kita mencari ridho dan rahmat Allah melalui jalur Ilmu. Ketika kita berbicara masalah Wara' maka kita akan menurunkan dalam beberapa subbab diantaranya;  Wara' lalu Kehati-hatian, Syubhat dan Pengingkaran. Nah untuk kebih jelasnya nanti akan ananda berikan link dari masing-masing subbab. Nah berikut ini kita bahas subbab pertama dulu yakni Wara'. Apa itu wara'?

Pertama Wara' adalah ketetapan hati dan kehati-hatian untuk melakukan se suatu yang diperkirakan memiliki maslahat dan meninggalkan sesuatu yang diperkirakan memiliki mafsadat. Jika memungkinkan, hal hal yang diperkirakan itu diposisikan seperti hal-hal yang diketahui. Setiap perbuatan yang jelas maslahatnya maka hukumnya wajib, sunnah, atau mubah. 

Jika di tengah-tengah antara wajib dan sunnah atau antara wajib dan mubah maka perbuatan ini dikerjakan sebagai wajib untuk mendapat sesuatu yang dianggap dari maslahat ijab. Jika meragukan antara sunnah dan mubah maka perbuatan ini dikerja kan sebagai sunnah untuk mendapat sesuatu yang diperkirakan me miliki maslahat sunnah. 

Kemudian, setiap perbuatan yang nyata mafsadatnya maka hukumnya haram, makruh, atau mafu karena tidak tahu, lalai atau lupa. Jika perbuatan itu meragukan antara haram dan makruh atau antara makruh dan mubah maka wara' meninggalkannya, demi menghindari sesuatu yang dianggap sebagai mafsadatnya makruh atau haram. 

Setiap perbuatan yang kita perkirakan mengandung maslahat maupun mafsadat, jika maslahatnya lebih kuat daripada mafsadatnya, maka cara wara'nya adalah dengan mengerjakannya karena memposisikan sesuatu yang diperkirakan (mauhum) pada sesuatu yang diketahui (makÅ‚um). 

Baca juga :

Dan jika mafsadatnya lebih kuat daripada maslahatnya, maka cara berhati-hati adalah meninggal kannya karena meletakkan sesuatu yang mauhum pada sesuatu yang maklum. Jika maslahat dan mafsadatnya berimbang, maka bisa jadi dikatakan bahwa tidak ada kehati-hatian di dalamnya, karena meletakkan yang mauhum sama dengan yang maklum. 

Jika sesuatu yang jelas maslahatnya atau lebih kuat maslahatnya daripada sesuatu yang jelas mafsadatnya, atau kuat mafsadatnya, dan sesuatu yang je las maslahatnya itu lebih dominan-seperti jika saudara perempuan sesusuan bercampur (tidak jelas) dengan penduduk suatu desa, atau satu dirham yang haram bercampur dengan dirham-dirham satu desa, atau satu kambing yang haram bercampur dengan kambing su atu desa, maka hukumnya jelas halal. Dan apabila sesuatu yang jelas mafsadatnya lebih dominan, seperti jika satu dirham halal bercam pur dengan seribu dirham haram, atau satu ekor kambing halal ber campur dengan seribu kambing haram, maka jelas haramnya. 

Demikian pula jika jumlah yang sedikit bercampur dengan jumlah yang sama, seperti bercampurnya tiga potong baju yang suci dengan tiga baju yang najis. Jika jumlah yang banyak bercampur dengan jumlah yang banyak, seperti jika merpati desa yang dimiliki bercampur dengan merpati negeri yang mubah, maka terjadi perbedaan pendapat tentang keharamannya. 

Semakin banyak yang halal, semakin kehati-hatian ringan. Semakin banyak yang haram, maka semakin kehati-hatian kuat. Yang menjadi pedoman dalam hal ini adalah apa yang dirasakan oleh mukallaf dalam hatinya. Rasulullah saw. bersabda, "Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu"


Sajarotul Maarif BAB 20

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
72873 24765 75081

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk