Apa yang dimaksud dengan Tarjih?
Pengertian Tarjih Menurut bahasa, tarjih adalah "melebihi" sesuatu, sedangkan menurut istilah tarjih menguatkan salah satu dalil atas dalil lainnya. Maksudnya memilih dalil yang kuat diantara dalil-dalil yang tampak berlawanan atau tidak sama terhadap satu hukum yang sama. Dalil yang lebih kuat disbut rajih dan dalil yang lemah disebut marjuh. Berdasarkan uraian di atas, para ahli Ushul Fiqih memberikan rumusan Tarjih sebagai berikut :
"Tarjih adalah menguatkan salah satu dalil dari dua dalil yang bertentangan terhadap yang lain sehingga dapat diketahui manayang lebih kuat kemudian diamalkan dan dikesampingkan (ditinggalkan) yang lainnya (yang Iemah)".
Tarjih dibenarkan dalam menetapkan hukum syar'i berdasarkan ijma' sahabat. Misalnya wajib berpuasa bagi orang yang junub sampai shubuh walaupun ada hadits yang menerangkan bahwa orang yang junub sampai shubuh puasanya batal. Kedua hadits itu adalah sebagai berikut :
Artinya : "Sesungguhnya Nabi SAW pernah dalam keadaan junub pada waktu shubuh" (HR. Bukhori dan Muslim).
Artinya : "Telah bersabda Rasulullah SAW barang siapa pada waktu subuh dalam keadaan junub, maka tidak sah puasanya". (HR. Ahmad dan lbnu Habban).
Hadits yang pertama diriwayatkan dari isteri-isteri Nabi sedang hadits kedua diriwayatkan dari Abu Hurairah. Hadits pertama Iebih kuat, sehingga ditetapkan sebagai dasar hukum karena diriwayatkan dari istri-istri Nabi yang menyaksikan sendiri apa yang diriwayatkannya itu.
Dalil-dalil yang ditarjihkan.
1) Dalil yang ditarjih itu sama kepastian kekuatannya, seperti : Al-Qur'an dengan Al-Qur'an, Al-Qur'an dengan Hadits mutawatir, hadits ahad dengan hadits ahad.
2) Dalil yang berlawanan sama dalam hukumnya, waktunya, tempatnya dan arah yang dimaksudnya.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan