Bagaimana Kedudukan Istishab?
Para ahli ushul ada perbedaan paham tentang berpegang kepada istishab sebagai sumber hukum, diantaranya:
Menurut golongan hambaly,maliky dan dzahiry, bahwa istishab ini dapat menjadi hujjah baik menafikan atau mengistimbathkan . menurut ibnu najain seorang ulama penganut madzhab hanafi,ia menolak adanya istishab untuk dijadikan hujjah,dengan alasan bahwa adanya sesuatu pada masa lalu diperlukan dalil dan pada masa sekarang pun sama pula diperlukan dalil.
Menurut madzhab abu zaid seorang penganut madzhab hanafy,mengatakan ,bahwa istishab itu adalah sumber hukum untuk membantah bukan untuk menetapkan sesuatu hukum. Contoh hakim dapat menolak permintaan ahli waris membagikan harta orang yang pergi tanpa tujuan dan belum diketahui akan kematiannya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa istishab itu boleh dijadikan sumber hukum dalam perdebatan,dan tidak dapat dijadikan dalil untuk diri sendiri. Tetapi segolongan ulama ada juga yang mengatakan bahwaistishab ini bisa menjadi sumber hukum untuk menafikan bukan untuk mengistmbathkan ,alasannya karena istishab itu merupakan suatu cara istidlal yang telah menjadi fitrah manusia dan mereka melakukan dengan ketetapannya.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan