Pengertian Hukum Aqli

Hukum Aqli adalah Dalil yang diambil dari pertimbangan pemikiran akal manusia yang sehat ( Objektif)

Dalil ‘Aqli atau Dalil Pikiran Artinya : Dalil yang diambil dari pertimbangan pemikiran akal manusia yang sehat ( Objektif) yang tiada ada hubungannya dan tidak dipengaruhi oleh keinginan (ego) atau kebencian. 

Hukum Aqli terbagi 3 bagian : 

1. Wajib Aqli : Sesuatu perkara yang mesti adanya, jika tidak ada akal tidak menerima ( tidak dapat di mengerti ).

Contoh : adanya yang menciptakan mobil. akal kita tidak menerima ( tidak di mengerti ) jika adanya mobil tidak ada yang membuatnya. jadi adanya yang membuat mobil mesti adanya tidak boleh tidak. berarti adanya motor,sepeda, becak mesti ada yang membuat. adanya gunung, lautan, pulau mesti ada yang membuat. adanya bumi mesti ada yang membuat. semua yang ada yang kelihatan sama mata kita mesti ada yang membuat, semuanya di ketahuinya oleh akal kita. 

Baca juga :

2. Mustahil Aqli : Sesuatu perkata yang mesti tidak ada, jika ada akal tidak menerima ( tidak dapat di mengerti )

Contoh : "satu lebih banyak dari dua";  "anak lebih tua dari bapaknya"; dari dua contoh ini akal akan menganggap hal itu mustahil dan enggan menerima atau membenarkan.

3. Mumkin / Jaiz Aqli : Sesuatu perkara yang dapat di mengerti ada dan tidaknya. 

Contoh : "Suatu benda bergerak atau diam", dengan contoh kalimat tersebut akal akan menganggap hal itu "bisa jadi atau boleh jadi" benda itu diam atau bergerak.


Semoga bermanfaat.


 
image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
71539 24123 73747

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk