Penangguhan dalam Penukaran Uang

Imam Syafi'i berkata: Dari Malik bin Aus bin Hadatsan, bahwasanya ia ingin menukar uang emas senilai 100 Dinar. Malik bin Aus berkata, "Tidak lama kemudian, Thalhah bin Ubaidillah memanggil saya. Lalu kami saling tawar-menawar hingga akhirnya ia mau menukar uang dengan saya. Setelah itu ia mengambil uang emas tersebut dan membalik-balikkan di atas tangannya seraya berkata, 'Aku tidak akan menukar emasmu ini dengan uang perakku hingga datang bendaharaku yang laki-laki atau yang perempuan dari hutan.'"

Kebetulan pada saat itu Umar bin Khaththab mendengar percakapan mereka dan akhirnya berkata, "Demi Allah, hai Thalhah, janganlah kamu berpisah (pergi) darinya hingga kamu memberikan uang perakmu kepadanya!"

Kemudian ia berkata, "Lalu Umar berujar bahwa sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah besabda, 'Uang emas ditukar dengan uang emas itu adalah riba kecuali dilakukan secara langsung, gandum ditukar dengan gandum itu riba kecuali dilakukan secara langsung, tamar ditukar dengan tamar itu adalah riba kecuali dilakukan secara langsung, dan jelai ditukar dengan jelai itu riba kecuali dilakukan secara langsung.' HR. Bukhari, 34, pembahasan tentang jual-beli, 76, bab "Gandum dengan Gandum", hadits no. 2174, Fathul Bari, jld 4; HR. Muslim, 22, pembahasan tentang paruan kebun, bab "Menukar dan Membeli Emas Secara Kontan", hadits no. 79; HR. Abu Daud, pembahasan tentang jual-beli, 12, bab "Penukaran", hadits no. 3332, Aun Al Ma'bud; HR. Tirmidzi, 12, pembahasan tentang jual-beli, 24, bab "Penukaran", hadits no. 1243; HR. An-Nasa'i, pembahasan tentang jual-beli, bab "Tamar dengan Tamar Secara berlebih"; HR. Ibnu Majah, 12, pembahasan tentang perniagaan, 48, bab "Penukaran dan Apa yang Tidak Diperbolehkan dan Melebihkan secara Kontan", hadits no. 1826; Al Muwaththa' milik Imam Malik, 31, pembahasan tentang jual-beli, 17, bab "Penukaran" hadits no. 38, di-tahqiq oleh Muhammad Fuad Abdul Baqi.

Baca juga :

Imam Syafi'i berkata: Dari Abu Sa'id Al Khudri bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda, "Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali yang sama nilainya. Janganlah kamu menjual sebagian atas sebagianyang lain. Janganlah kamu menjual uangperak dengan uangperak kecuali yang sama nilainya. Janganlah kamu menjual sebagian atas sebagian lainnya. Dan, janganlah kamu menjual sesuatu yang belum jelas dengan sesuatu yang jelas. " HR. Al Bukhari, 34, pembahasan tentang jual-beli, 78, bab "Menjual Perak dengan Perak", hadits no. 2177 dengan penjelasan dari kitab Fathul Bari, jld 4; HR. Tirmidzi, 12, pembahasan tentang jual-beli, 24, bab "Penukaran", hadits no. 1241 dengan penjelasannya; HR. An-Nasa'i, pembahasan tentang jual-beli, bab "Menjual Emas dengan Emas" dengan penjelasannya.

Imam Syafi'i berkata: Sebenarnya hadits Umar bin Khaththab dan Abu Sa'id Al Khudri yang berasal dari Rasulullah itu menunjukkan beberapa makna, di antaranya adalah larangan menukar emas dengan emas kecuali yang sama nilainya dan dilakukan secara langsung. Adapun barang yang berada di tempat yang jauh tidak dapat dijual atau ditukar dengan suatu barang yang berada di depan mata.

Sementara hadits Umar menambahkan substansi hadits Abu Sa'id Al Khudri bahwa yang diharamkan Rasulullah adalah sesuatu yang disebut sebagai makanan yang ditakar, seperti yang diharamkan pada emas dan perak yang sama dimana keduanya tidak berbeda.

Imam Syafi'i berkata: Sesungguhnya kami mengharamkan selain yang disebutkan Rasulullah dari sesuatu yang dapat dimakan dan ditakar, karena satu makna dengan apa yang disebutkan oleh beliau.

Demikian pula kami mengharamkan sesuatu yang dimakan dan ditakar, karena makna takaran tercakup dalam timbangan. Hal itu dikarenakan penjualan seperti itu diketahui oleh penjual dan pembeli. Lebih dari itu, bahwa timbangan lebih dapat diketahui daripada takaran.

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
72100 24408 74308

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk