Antara Makan atau Sholat

Azan sudah berkumandang, tapi perut terlanjur keroncongan sejak tadi. Nah, manakah yang perlu didahulukan?

Mungkin kita pernah ada di situasi seperti ini kemudian dilema. Memilih mana yang terlebih dulu akan dikerjakan.

Shalat dulu, atau makan dulu agar shalat lebih khusyuk?

Dari Anas bin Malik, Rasulullah bersabda, 

إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ 

"Apabila makan malam sudah tersaji, maka dahulukanlah makan malam tersebut dari salat magrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa dari makan kalian." (HR. Bukhari no. 672 dan Muslim no. 557).

Anjuran mendahulukan makan ketika makanan sudah tersaji, tentu akan lebih relevan ketika kita sedang dalam keadaan kelaparan dan makanan sudah siap. Lain halnya ketika makanan sudah tersaji, azan berkumandang dan kita tidak sedang dalam keadaan kelaparan yang mengganggu kekhusyukan salat. Menunda makan dan mendahulukan salat adalah lebih utama.

Lebih jauh, anjuran ini juga rupanya memiliki beberapa catatan dan hikmah yang bagus untuk disimak. 

Perlunya khusyuk dalam salat 

Salat yang baik tentu bukan salat yang hanya melibatkan gerak fisik dan ucapan dari bacaan yang mungkin sudah hafal dalam kepala. Namun salat yang juga menghadirkan hati juga jiwa yang khusyuk. Apabila dalam keadaan sangat lapar, sedangkan makanan sudah tersaji maka kita mungkin akan sulit fokus, konsentrasi dan khusyuk dalam salat.

Menjauhkan diri dari hal yang melalaikan 

Melaksanakan salat tentu lebih afdal ketika jiwa dan raga dapat terlibat. Maka kita hendaknya menjauhkan diri dari hal-hal yang melalaikan agar lebih menghayati setiap bacaan dan zikir salat kita. 

Sunah bukan wajib

Anjuran untuk mendahulukan makan sebelum salat dalam hal ini ialah sunah atau sebatas anjuran, bukan wajib. Jadi, kita sebenarnya bisa menentukan sikap kita tanpa memiliki pikiran bahwa wajib mendahulukan makan sebelum salat.

Bagaimana jika waktu salat sempit? 

Baca juga :

Kita mungkin akan atau pernah berada pada situasi perut lapar tapi waktu salat tinggal sedikit lagi. Nah, dalam hal ini lebih utama mengerjakan salat pada waktunya adalah lebih utama. 

Tapi bagaimana anjuran untuk khusyuk dalam salat padahal sedang lapar? 

Memang sebelumnya telah dijabarkan bahwa dalam kondisi sangat lapar, mendahulukan makan sebelum salat dianjurkan. Namun, anjuran tersebut hukumnya tidak sampai wajib. Sedangkan melaksanakan salat adalah tetap wajib. 

Makanan telah tersaji tapi belum lapar. Mana lebih dulu?

Sebagaimana dijelaskan, anjuran mendahulukan makan sebelum salat adalah ketika kita dalam kondisi sangat lapar dan makanan telah tersaji. Apabila makanan telah tersaji, perut masih kenyang dan tidak mengganggu kekhusyukan, maka melaksanakan salat lebih dahulu diutamakan. 

Mendahulukan salat bisa jadi makruh 

Dalam kondisi sangat membutuhkan (sangat lapar) lalu kita memilih mendahulukan salat, maka hukumnya makruh. Sedangkan mendahulukan makan dalam kondisi kita benar-benar membutuhkan, hukumnya tidak makruh. 

Uzur untuk meninggalkan salat berjamaah 

Jika seseorang dalam kondisi lapar, makanan telah tersaji kemudian ia menyantapnya dan mengakibatkan ia ketinggalan salat berjamaah padahal ingin, maka ia mendapat pahala salat berjamaah. Dengan kata lain, kondisi ini dianggap uzur. Tapi jika hal ini dijadikan kebiasaan, maka anggapan tadi tidak berlaku dan ia tidak mendapat pahala salat berjamaah.  

Hal ini diperkuat sabda Rasulullah berikut. 

إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا 

"Jika seseorang dalam keadaan sakit atau bersafar (melakukan perjalanan jauh), maka dia akan dicatat semisal apa yang dia lakukan tatkala mukim (tidak bersafar) atau dalam keadaan sehat." (HR. Bukhari no. 2996) [Bukhari: 60-Kitab Al Jihad was Sayr, 132-Bab akan dicatat bagi musafir misalkan apa yang dia amalkan dalam keadaan dia tidak bersafar (mukim)]. Termasuk ada uzur sakit, maka ia dicatat seperti melakukan salat ketika sehat sebagaimana biasanya ia lakukan. Hal itu berlaku juga untuk orang yang telat salat berjamaah, ia tetap dihitung mendapat pahala salat berjamaah. 

Ketika berbuka puasa, bolehkah langsung memakan makanan berat? 

Langsung makan berat sebenarnya tidak ada larangan. Namun, akan lebih baik jika kita makan makanan ringan seperti kurma, buah, terlebih dulu dilanjutkan salat magrib lalu baru meneruskan makan berat. 

Wallahu 'alam..


Sumber: 

Tawdhihul Ahkam, 1/578-579 dan Fathu Dzil Jalali wal Ikrom bi Syarh Bulughil Marom, 2/480-483 

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
72942 24794 75150

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk