Hukum Shalat Lima Waktu
Sahabat SantriLampung rohimakumullah; Hukum melaksanakan shalat lima waktu adalah wajib atau fardu 'ain, yaitu sesuatu yang diharuskan dan yang mengikat kepada setiap individu seorang muslim yang telah dewasa, berakal sehat, balig (mukallaf).
Apabila salat wajib ini ditinggalkan, maka orang yang meninggalkannya mendapat dosa dari Allah.
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisa’: 103).
Dari ayat di ata jelaslah bahwa wajibnya menunaikan Shalat 5 waktu tidak peduli kondisi dan keadaan si mukallaf. Jika tidak bisa mendirikan secara sempurna lakukan dengan duduk, tidak mampu duduk maka berbaring, jika masih tidak mampu maka lakukan dengan isyarat semampunya. Hal ini menunjukkan bahwa kewajiban shalat tidak bisa ditinggalkan dengan alasan apa pun.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan