DNA tidak bisa dijadikan Dalil penentu Nasab
Dimana ada permasalahan antara fiqih klasik dan kontemporer bertemu menghadapi suatu masalah maka menangkan yang klasik. Karena sebaik-baik ilmu adalah ilmu yang klasik. {Readmore}
Sahabat SantriLampung rohimakumullah; DNA (Deoxyribonucleic acid) dalam Islam adalah hal baru (kontemporer). Salah satu tokoh masyhur yang pernah membuat fatwa mengenai DNA untuk mengungkap suatu kejahatan tertentu yaitu beliau Prof. Yusuf Qordhowi; Fatwa beliau tentang DNA memiliki keterbatasan dan hanya dapat digunakan sebagai sandaran hukum untuk kasus-kasus kejahatan tertentu saja.
Fatwa DNA yang telah menjadi produk hukum Islam bukan semata-mata pendapat Prof Yusuf Qordhowi semata, atau hasil pemikirannya saja, tetapi dihasilkan melalui proses yang sangat panjang, dan dalam penetapannya pun melalui pengujian dari ulama ulama dunia melalui ijtima' sebelum pada akhirnya disepakati sebagai hukum.
Contoh Fatwa Hukum DNA : Menentukan bukti "anak" hasil dari kejahatan pemerkosaan. Ini disepakati oleh ulama tidak sampai kepada penetapan nasab, karena dalam Islam anak hasil pemerkosaan; secara nasab akan putus dari laki-laki yang memperkosa siperempuan.
Dari masalah di atas; maka Tes DNA sebagai penetapan nasab oleh para Ulama dianggap bathil. Karena DNA tidak mengenal Pernikahan. Sekali lagi Misal : Tuan Sunana menyetubuhi Nyonya Sinunu tanpa/atau diluar nikah (alias suka sama suka), lalu hamil-lah sinunu karena tersengat tegangan sutEt sinana, sinunu melakukan tes DNA dengan maksud menuntut tanggung jawab sinana, maka Tes DNA akan menyatakan bahwa ada kemiripan DNA antara janin yang ada dalam perut sinunu dengan DNA Sinana, dalam kasus seperti ini disepakati semua ulama sekadar untuk memperkuat bukti.
Dalam Islam anak hasil persetubuhan yang dilakukan diluar pernikahan selamanya tidak akan diakui bernasab kepada laki-laki yang menyetubuhi. DNA bukan bagian dari Disiplin Ilmu Nasab sehingga tidak dapat digunakan sebagai penentu Nasab, Dokter Ahli Medis dunia pun membenarkan bahwa DNA tidak bisa menentukan nasab terlebih yang lampau jauh.
Sehingga Tes DNA sebagai penetapan Nasab, terlebih Nasab yang Mulia Rosulullah dianggap tidak memenuhi "kesempurnaan ijtihad" karena masih ada celah kecacatan hukum. Dan penetapan hukum dalam Islam itu harus "sempurna".

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan